Apa Nikah Mut'ah? Dan Cara Kawin Menurut Syiah
Pernahkah Anda menonton film yang menceritakan mengenai pernikahan kontrak? Apa Nikah Mut'ah? Ternyata hal tersebut tidak hanya sekedar di dalam sebuah cerita fiksi, akan tetapi pernikahan kontrak memang nyata ada dalam masyarakat kita. Pernikahan yang dibatasi dengan rentang waktu atau periode waktu tertentu, sehingga pada saat kontrak selesai maka pernikahan kontrak pun juga selesai. Pernikahan kontrak ini juga dibahas dalam Islam yang dinamai dengan Nikah Mut'ah. Kali ini kita akan membahas mengenai pernikahan mut'ah atau kontrak, serta hukum dari pernikahan kontrak ini.
Di awal Islam Perkawinan semacam ini dibolehkan. Namun selanjutnya pernikahan ini diharamkan, oleh Allah SWT. Hadits dari Ali bin Abi Tholib RA berkata kepada Ibnu Abbas.
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
Artinya : “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah melarang dari nikah mut’ah dan daging keledai kampung (peliharaan) pada Perang Khaibar”. (H.R. Al-Bukhari Nomor 5115)
Dihadits yang lain dari Sabroh bin Ma’bad Al-Juhaniy RA berkata :
أن رسولَ اللهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَقَالَ : أَلاَ، إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ
Artinya : “Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah seraya bersabda, "Ingatlah, sesungguhnya nikah mut’ah sejak hari kalian ini (yakni, hari penaklukan Kota Mekkah) sampai tiba hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni, mahar), maka janganlah ia mengambilnya”. (HR. Muslim Nomor 1406)
Pengertian pernikahan mut'ah. Dalam bahasa Arab pernikahan kontrak ini disebut dengan pernikahan mut’ah yang berarti pernikahan kesenangan. Pernikahan ini memiliki masa kontrak atau periode tertentu. Dan penganut dari pernikahan kontrak atau mut’ah ini adalah yang memiliki mazhab atau aliran syiah. Pernikahan ini juga akan diperjelas dengan ucapan masa periode pernikahan yang apabila masa tersebut telah habis, maka pernikahan pun juga akan habis. Tentu saja hal ini akan menjadi sebuah pro dan kontra, dimana pihak yang dirugikan adalah pihak dari perempuan.
Akan tetapi Dalam Hukum Islam, pernikahan ini untuk mazhab selain syiah tidak boleh atau tidak sah untuk dilakukan. Karena tidak sesuai dengan Rukun Nikah serta syarat dari pernikahan, serta menyalahi dari tujuan pernikahan itu sendiri yang ingin meneruskan keturunan serta menciptakan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Apa saja yang menyebabkan nikah mutah ini tidak diperbolehkan untuk dikerjakan? Pertama sekali kita akan lihat tata cara dari pernikahan mut'ah itu sendiri, yakni:
- Pernikahan mut'ah boleh dan sah walau pernikahan tersebut tanpa wali, tidak adanya saksi serta perisytirahan.
- Pernikahan mut'ah boleh terjadi dan sah dimana saja asal terpenuhi syarat seorang lelaki dan seorang perempuan.
- Pernikahan mut'ah boleh dilakukan dengan perempuan yang berlainan agama bahkan dengan perempuan tuna susila sekalipun.
- Pernikahan mut'ah boleh terjadi, bahkan tanpa harus mengetahui status dari wanita tersebut masih single atau sudah bersuami.
- Pernikahan mut'ah boleh terjadi bahkan dengan perempuan dibawah umur minimal 10 tahun.
- Pernikahan mut'ah boleh terjadi dengan mahar nikah yang tidak terlalu besar.
- Pernikahan mut'ah boleh terjadi dengan batasan wanita yang tidak ditentukan, bahkan boleh lebih dari 4 orang.
- Ada masa atau periode tertentu dalam nikah mut'ah, seperti satu bulan, satu tahun atau masa-masa waktu lainnya.
- Satu orang perempuan boleh dinikahi oleh lelaki yang sama tanpa adanya batasan bahkan setelah ditalak 3 sekalipun. Padahal perempuan yang telah ditalak 3 boleh dinikahi jika perempuan tersebut telah menikah dengan orang lain dan bercerai dengannya.
- Mas kawin dalam pernikahan mutah boleh dibayar secara cicilan atau angsuran
Hal ini terjadi jika sang lelaki memiliki keraguan dalam dirinya bahwa perempuan yang dinikahi secara mutah tersebut tidak bisa memuaskan dirinya selama masa tempo. Contohnya adalah ketika lelaki menikah mutah dengan perempuan dengan mahar sekitar 1 juta rupiah untuk waktu selama 10 hari. Akan tetapi karena lelaki tersebut ragu sang istri mampu memuaskannya secara penuh, maka ia akan memberikan maharnya secara berangsur. Jika sang istri hanya bisa memuaskan sang lelaki selama 5 hari maka jumlah mas kawinnya hanya 500 ribu saja.
Dengan melihat tata cara dari nikah mutah dapat kita simpulkan bahwa Hukum Nikah tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Bahwa tidak adanya rukun dan syarat sah nikah yang membuat pernikahan ini tidak boleh untuk dilaksankan. Selain itu, ada tujuan untuk menzhalimi perempuan yang terlihat dari masa atau waktu periode yang ditentukan dalam pernikahan mutah itu sendiri. Pernikahan mutah ini akan memberikan dampak yang negative pada perempuan, sedangkan Islam sendiri mengajarkan kepada kita untuk lebih menghargai perempuan.
Demikianlah segala hal mengenai nikah mutah dan Tata cara Nikah Mut'ah versi Syiah yang perlu kita ketahui, bahwa pernikahan ini ada dalam masyarakat kita dan bukan hanya sekedar cerita fiksi. Semoga informasi mengenai pernikahan mut'ah ini memberikan gudang ilmu yang bermanfaat bagi kita semua untuk lebih dalam lagi mempelajari agama Islam dan bukan hanya menggunakan ajaran agama Islam untuk kesenangan duniawi saja.
No comments for "Apa Nikah Mut'ah? Dan Cara Kawin Menurut Syiah"
Post a Comment